Desa Kedawang

Kec. Nguling
Kab. Pasuruan - Jawa Timur

Info

Artikel

MUSDESUS DESA KEDAWANG PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Administrator

09 Oktober 2025

7 Kali dibuka

Pembentukan Koperasi Merah Putih melibatkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang diadakan untuk menyepakati pendirian koperasi dan menetapkan anggaran dasar serta pengurusnya.
Langkah-langkah Pembentukan Koperasi Merah Putih
Inisiasi dan Sosialisasi:
Proses pembentukan Koperasi Merah Putih dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat desa mengenai konsep, tujuan, dan manfaat koperasi. Ini penting untuk membangun pemahaman dan partisipasi aktif dari calon anggota. 

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus):
Pemerintah desa harus mengadakan Musdesus untuk membahas dan menyepakati pendirian koperasi. Agenda dalam musyawarah ini mencakup penetapan nama koperasi, jenis usaha, modal dasar, dan pemilihan pengurus serta pengawas koperasi. 

Penyusunan Anggaran Dasar (AD):
Setelah musyawarah, Anggaran Dasar koperasi disusun sebagai landasan hukum operasional yang mencakup nama, tujuan, jenis usaha, dan struktur organisasi koperasi. 
Pengesahan Badan Hukum:
Setelah AD disetujui, langkah selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian koperasi oleh notaris dan pengajuan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM. 
Pelaksanaan dan Pengawasan:
Koperasi yang telah terbentuk harus menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan AD dan melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan koperasi. 

Dasar Hukum
Pembentukan Koperasi Merah Putih mengacu pada beberapa peraturan, termasuk:
Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembentukan koperasi. 
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan amandemen terbaru yang mengatur tata kelola koperasi di Indonesia. 

Tujuan Koperasi Merah Putih
Koperasi ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui pengelolaan sumber daya secara bersama-sama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong semangat gotong royong di tingkat desa. 
Dengan mengikuti langkah-langkah dan pedoman yang telah ditetapkan, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. 

Pembentukan Koperasi Merah Putih melibatkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang diadakan untuk menyepakati pendirian koperasi dan menetapkan anggaran dasar serta pengurusnya.
Langkah-langkah Pembentukan Koperasi Merah Putih
Inisiasi dan Sosialisasi:
Proses pembentukan Koperasi Merah Putih dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat desa mengenai konsep, tujuan, dan manfaat koperasi. Ini penting untuk membangun pemahaman dan partisipasi aktif dari calon anggota. 

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus):
Pemerintah desa harus mengadakan Musdesus untuk membahas dan menyepakati pendirian koperasi. Agenda dalam musyawarah ini mencakup penetapan nama koperasi, jenis usaha, modal dasar, dan pemilihan pengurus serta pengawas koperasi. 

Penyusunan Anggaran Dasar (AD):
Setelah musyawarah, Anggaran Dasar koperasi disusun sebagai landasan hukum operasional yang mencakup nama, tujuan, jenis usaha, dan struktur organisasi koperasi. 
Pengesahan Badan Hukum:
Setelah AD disetujui, langkah selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian koperasi oleh notaris dan pengajuan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM. 
Pelaksanaan dan Pengawasan:
Koperasi yang telah terbentuk harus menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan AD dan melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan koperasi. 

Dasar Hukum
Pembentukan Koperasi Merah Putih mengacu pada beberapa peraturan, termasuk:
Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembentukan koperasi. 
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan amandemen terbaru yang mengatur tata kelola koperasi di Indonesia. 

Tujuan Koperasi Merah Putih
Koperasi ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui pengelolaan sumber daya secara bersama-sama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong semangat gotong royong di tingkat desa. 
Dengan mengikuti langkah-langkah dan pedoman yang telah ditetapkan, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUHARTO

Sekretaris Desa

SYAFIUDIN

Kasi Kesejahteraan

MA'HAD ABDULLAH

Kasi Pemerintahan

AHMAD YANI

Kepala Dusun Krajan

A.DJAZULI

Kepala Dusun Lampean

SUBANDRIYO

Kepala Dusun Batuan

SALAM

Kepala Dusun Sumurlecen

YAHYA

Kepala Dusun Wates

SUNAR

Ketua RW

MUHAMMAD RIDWAN

Ketua BPD

SYAIFUL

Ketua LPM

MUHLIS

Ketua RW

M.SUBHAN

Ketua RW

JAMAL

Ketua RW

MASHUR

Ketua RW

JAMALUDDIN

Ketua RW

HERI HARGIANTO

Ketua RW

RASYID

Ketua RW

NUR FUAD

Kaur Keuangan

SHOBRI ARIFIN

Kaur Perencanaan

MAKSUM

Kaur Umum dan TU

MUHAMMAD

Ketua RW

ARPADI P.HORI

Ketua RW

M.IDRIS

Ketua RW

SATOLI

Ketua RW

NADARI

Ketua RW

SAYUDI

LPM

ACH.WARSIN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kedawang

Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.6999960845917
Longitude:113.0820393562317

Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa