Kec. Nguling
Kab. Pasuruan - Jawa Timur
| Hari ini | : | 15 |
| Kemarin | : | 25 |
| Total | : | 20.076 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.221 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
| Nama Desa | : | Kedawang |
| Kode Desa | : | 3514212012 |
| Kecamatan | : | Nguling |
| Kode Kecamatan | : | 351421 |
| Kabupaten | : | Pasuruan |
| Kode Kabupaten | : | 3514 |
| Provinsi | : | Jawa Timur |
| Kode Provinsi | : | 35 |
| Kode Pos | : | 83355 |
SUHARTO
SYAFIUDIN
MA'HAD ABDULLAH
AHMAD YANI
A.DJAZULI
SUBANDRIYO
SALAM
YAHYA
SUNAR
MUHAMMAD RIDWAN
SYAIFUL
MUHLIS
M.SUBHAN
JAMAL
MASHUR
JAMALUDDIN
HERI HARGIANTO
RASYID
NUR FUAD
SHOBRI ARIFIN
MAKSUM
MUHAMMAD
ARPADI P.HORI
M.IDRIS
SATOLI
NADARI
SAYUDI
ACH.WARSIN

Layanan Pengaduan
Jl. Kabupaten 102 Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan - Provinsi Jawa Timur
Administrator | 09 Oktober 2025 | 7 Kali dibuka
Administrator
09 Oktober 2025
7 Kali dibuka
Pembentukan Koperasi Merah Putih melibatkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang diadakan untuk menyepakati pendirian koperasi dan menetapkan anggaran dasar serta pengurusnya.
Langkah-langkah Pembentukan Koperasi Merah Putih
Inisiasi dan Sosialisasi:
Proses pembentukan Koperasi Merah Putih dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat desa mengenai konsep, tujuan, dan manfaat koperasi. Ini penting untuk membangun pemahaman dan partisipasi aktif dari calon anggota.
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus):
Pemerintah desa harus mengadakan Musdesus untuk membahas dan menyepakati pendirian koperasi. Agenda dalam musyawarah ini mencakup penetapan nama koperasi, jenis usaha, modal dasar, dan pemilihan pengurus serta pengawas koperasi.
Penyusunan Anggaran Dasar (AD):
Setelah musyawarah, Anggaran Dasar koperasi disusun sebagai landasan hukum operasional yang mencakup nama, tujuan, jenis usaha, dan struktur organisasi koperasi.
Pengesahan Badan Hukum:
Setelah AD disetujui, langkah selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian koperasi oleh notaris dan pengajuan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Pelaksanaan dan Pengawasan:
Koperasi yang telah terbentuk harus menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan AD dan melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan koperasi.
Dasar Hukum
Pembentukan Koperasi Merah Putih mengacu pada beberapa peraturan, termasuk:
Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembentukan koperasi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan amandemen terbaru yang mengatur tata kelola koperasi di Indonesia.
Tujuan Koperasi Merah Putih
Koperasi ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui pengelolaan sumber daya secara bersama-sama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong semangat gotong royong di tingkat desa.
Dengan mengikuti langkah-langkah dan pedoman yang telah ditetapkan, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Pembentukan Koperasi Merah Putih melibatkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang diadakan untuk menyepakati pendirian koperasi dan menetapkan anggaran dasar serta pengurusnya.
Langkah-langkah Pembentukan Koperasi Merah Putih
Inisiasi dan Sosialisasi:
Proses pembentukan Koperasi Merah Putih dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat desa mengenai konsep, tujuan, dan manfaat koperasi. Ini penting untuk membangun pemahaman dan partisipasi aktif dari calon anggota.
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus):
Pemerintah desa harus mengadakan Musdesus untuk membahas dan menyepakati pendirian koperasi. Agenda dalam musyawarah ini mencakup penetapan nama koperasi, jenis usaha, modal dasar, dan pemilihan pengurus serta pengawas koperasi.
Penyusunan Anggaran Dasar (AD):
Setelah musyawarah, Anggaran Dasar koperasi disusun sebagai landasan hukum operasional yang mencakup nama, tujuan, jenis usaha, dan struktur organisasi koperasi.
Pengesahan Badan Hukum:
Setelah AD disetujui, langkah selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian koperasi oleh notaris dan pengajuan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Pelaksanaan dan Pengawasan:
Koperasi yang telah terbentuk harus menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan AD dan melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan koperasi.
Dasar Hukum
Pembentukan Koperasi Merah Putih mengacu pada beberapa peraturan, termasuk:
Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembentukan koperasi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan amandemen terbaru yang mengatur tata kelola koperasi di Indonesia.
Tujuan Koperasi Merah Putih
Koperasi ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui pengelolaan sumber daya secara bersama-sama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong semangat gotong royong di tingkat desa.
Dengan mengikuti langkah-langkah dan pedoman yang telah ditetapkan, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Populasi
SUHARTO
SYAFIUDIN
MA'HAD ABDULLAH
AHMAD YANI
A.DJAZULI
SUBANDRIYO
SALAM
YAHYA
SUNAR
MUHAMMAD RIDWAN
SYAIFUL
MUHLIS
M.SUBHAN
JAMAL
MASHUR
JAMALUDDIN
HERI HARGIANTO
RASYID
NUR FUAD
SHOBRI ARIFIN
MAKSUM
MUHAMMAD
ARPADI P.HORI
M.IDRIS
SATOLI
NADARI
SAYUDI
ACH.WARSIN
Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
| Latitude | : | -7.6999960845917 |
| Longitude | : | 113.0820393562317 |
Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan - Jawa Timur
Jl. Kabupaten 102 Kedawang
Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan - Jawa Timur 83355
Kirim Komentar